PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Setiap perselisihan, sengketa atau perbedaan pendapat (selanjutnya disebut sebagai “Perselisihan”) yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kerjasama akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa setiap Perselisihan, sepanjang memungkinkan, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
- Setiap Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Komentar
Posting Komentar