PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Setiap perselisihan, sengketa atau perbedaan pendapat (selanjutnya disebut sebagai “Perselisihan”) yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kerjasama akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
  1. Bahwa setiap Perselisihan, sepanjang memungkinkan, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat. 
  2. Setiap Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Komentar